Hukum orang yang tidak menunaikan zakat


Sejak jaman Rasulullah masih hidup, setelah beliau wafat ataupun sampai sekarang, selalu saja ada orang yang tidak menunaikan kewajiban zakat. Padahal sudah jelas bahwa zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Bagaimana hukumnya orang yang tidak menunaikan zakat?


Pembahasan # 1: Orang yang mengingkari zakat sebagai kewajiban

Kita semua diajarkan sejak kecil bahwa zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam. Para ulama sepakat bahwa siapa yang menentang rukun Islam, tentu saja ia telah kafir dan murtad dari Islam. Oleh karena hal ini adalah ma'lum minad diini bid doruroh atau sudah diketahui bahwa itu wajib. Imam Nawawi ra. mengatakan yang artinya "barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di jaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama," sedangkan Ibnu Hajar berkata, "Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang melawan hukum zakat ini, maka ia kafir. "( Syarh Muslim, 1: 205 dan Fathul Bari, 3: 262)

Pembahasan # 2: Orang yang enggan menunaikan zakat karena pelit

Menunaikan zakat adalah wajib, tidak ada alasan untuk menghindari zakat jika persyaratan sudah terpenuhi. Jika orang enggan menunaikan zakat, padahal dia mengerti dan meyakini itu wajib, maka ia termasuk orang yang fasik dan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat nanti. Seperti firman Allah Ta'ala yang artinya:

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." QS. At Taubah: 34-35

Selain ayat dalam Quran diatas, ada beberapa hadits yang memuat ancaman bagi orang yang tidak mau memenuhi zakat. Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah bersabda yang artinya:

" Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka. " HR. Muslim no. 987

Rasulullah pernah bersabda dalam percakapan beliau dengan Abu Dzar ra. bawah naungan ka'bah. Rasulullah mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang merugi. Ketika Abu Dzar ra. bertanya siapa, Rasullah menjawab yang artinya:

" Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang pria mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Sampai Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya. " HR. Bukhari no. 6638, Muslim no. 990 dan Ahmad 5: 169

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

 
Selamat datang di Karawang Community, semoga artikelnya bermanfaat untuk kalian dan jangan lupa tinggalkan komentar...