Nikah Muhalil


Dalam Islam, kita ketahui bahwa talak maksimal hanya tiga kali. Dua talak sebelumnya, sepasang suami istri masih bisa rujuk. Namun jika suami telah mentalak istri sampai tiga kali, maka tidak bisa ada lihat sehingga si istri menikah lagi dengan pria lain dan bercerai dengan cara yang tidak disengaja atau diakali.

Nikah muhalil adalah seorang pria menikahi seorang wanita yang sudah bercerai atau janda, lalu kemudian ia mentalaknya dengan tujuan agar wanita yang dinikahinya itu menjadi halal bagi suaminya yang pertama. Ini termasuk dalam kategori mengakali hukum perceraian. Nikah semacam ini dilarang, bahkan termasuk al kabair atau dosa besar. Kedua pria, baik yang melakukan nikah muhalil maupun pria yang menyuruhnya menikahi mantan istrinya sama-sama terlaknat.

Hal ini sesuai dengan riwayat yang dituturkan oleh 'Ali bin Abi Thalib ra., Yang artinya:

" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al muhallal lahu (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." HR. Abu Daud no. 2076 dan Ibnu Majah no. 1934

Ditambah lagi kata dari 'Uqbah bin' Amir ra. berkata bahwa Rasulullah bersabda, yang artinya:

" Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang taisil musta'aar (domba pejantan yang disewakan)? "Para sahabat menjawab," Tentu, wahai Rasulullah. "Beliau kemudian bersabda," Ia adalah muhallil. Allah akan melaknat muhallil dan muhallal lahu." HR. Ibnu Majah no. 1936

Ada lagi kata 'Umar bin Nafi' menyampaikan kalimat ayahnya, bahwasanya ia berkata:

" Telah datang seorang pria kepada Ibnu 'Umar radhiyallahu' anhuma dan menanyakan tentang seseorang yang telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya persetujuan dengan suami pertama agar wanita tersebut halal kembali untuk saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama? "Beliau menjawab," Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. " HR. Al Hakim 2: 217 . Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim

Nikah muhalil dinilai terlarang dan pernikahannya tidak sah. Baik itu dipersyaratkan di awal bahwa si wanita akan dicerai lagi supaya halal bagi suaminya, maupun tidak disyaratkan. Hanya dalam niatan saja, maka nikah tersebut termasuk muhalil dan tidak sah dan haram hukumnya. Pernikahan yang terjadi berdasarkan suka sama suka dan tidak ada niat untuk menghalalkan seorang wanita terhadap mantan suaminya, maka itu bukan muhalil meskipun di kemudian hari keduanya bercerai.

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

 
Selamat datang di Karawang Community, semoga artikelnya bermanfaat untuk kalian dan jangan lupa tinggalkan komentar...