Seperti tahun-tahun sebelumnya, hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan, obat-obat yang ditawarkan secara ilegal via internet didominasi obat yang ditujukan untuk memperbaiki fungsi seksual baik pada pada maupun pria.
Hasil penyitaan dalam Operasi Pangea V yang diumumkan BPOM, Senin (8/10/2012) menunjukkan, dari sebanyak 66 item obat ilegal, 40 di antaranya adalah obat disfungsi ereksi untuk pria, dan 3 item lain adalah obat perangsang wanita atau female libido drugs. Sebanyak 4 item di antaranya adalah anestesi lokal, 8 item obat tradisional penurun berat badan dan 2 item suplemen makanan ilegal, serta 9 item produk kategori lainnya. Nilai keekonomian dari obat ilegal ini ditaksir sekitar Rp 150 juta.
BPOM sejauh ini belum memberikan keterangan detil, apa saja bahan campuran yang terkandung dalam obat-obatan seks ilegal ini. Hampir seluruh website dan jenis obat ilegal dinyatakan tidak memiliki izin edar. Di antara merek obat impotensi ilegal yang ditawarkan, sebagian besarnya menyebutkan nama merek yang telah populer di kalangan masyarakat seperti Viagra, Cialis atau Levitra.
Seksolog yang juga Ketua Umum Asosiasi Seksologi Indonesia (ASI) Prof DR dr Wimpie Pangkahila Sp.And berpendapat, obat-obatan ilegal ini dapat terbagi dalam beberapa kemungkinan. Pertama, obat ini memang obat palsu. Kedua, obat ini asli tetapi tidak mendapatkan izin edar sehingga penggunaanya berpotensi tanpa pengawasan dan rawan disalahgunakan. Ketiga, obat ini adalah herbal yang dicampur dengan berbagai jenis zat kima aktif dari obat tertentu.
Wimpie menegaskan, penggunaan obat-obat disfungsi seksual ilegal dan tanpa resep atau pengawasan dari dokter tentu sangat membahayakan bagi kesehatan. "Yang palsu atau ilegal pada dasarnya tidak dapat kita kontrol, karena obat ini tidak jelas kandungannya," terangnya saat dihubungi Senin (8/10/2012).
Backlink Please !
URL |
Code For Forum |
HTML Code |
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content