Dalam praktek muamalah manusia saat ini, jual beli obligasi dan saham sudah menjadi sesuatu yang tidak asing. Bahkan banyak perusahaan yang berbisnis hanya di bidang ini. Untuk itu kita akan coba untuk menelaah apakah jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Kita akan mulai dari pengertian saham dan oblikasi, yakni:
Pengertian Saham adalah bagian dari modal pokok perusahaan yang melakukan proses niaga, baik barang maupun jasa. Saham bisa berasal dari pemilik perusahaan atau pihak lain yang mengadakan perjanjian kerjasama. Setiap saham menjadi komponen modal yang mempunyai nilai yang sama atau sesuai dengan nilainya.
Pengertian Obligasi adalah surat perjanjian atau pengakuan utang dari bank, lembaga keuangan atau sejenisnya kepada pemegang obligasi sesuai dengan jangka waktu tertentu. Pengembaliannya pada umumnya sesuai dengan bunga yang sudah ditetapkan sebelumnya pada saat akad peminjaman dilakukan antara kedua belah pihak. Suatu ketika sebuah perusahaan membutuhkan perluasan usaha yang dijalankannya dan membutuhkan modal. Mereka mengeluarkan obligasi untuk mendapatkan modal dalam bentuk pinjaman dari publik yang membeli obligasi tersebut.
Saham merupakan sebagian modal pokok suatu perusahaan, sehingga pemilik saham dipandang sebagai pemilik sebagian aset perusahaan sesuai dengan nilai yang tertera pada saham yang ia miliki. Sedangkan obligasi dianggap sebagai hutang perusahaan, dimana orang yang memegang obligasi dianggap sebagai pemberi hutang. Obligasi memiliki masa jatuh tempo, sedangkan saham tidak. Keuntungan atau kerugian pemegang saham bergantung kepada kinerja perusahaan sedangkan obligasi tidak terkai hal tersebut karena itu adalah utang piutang.
Saham pada perusahaan yang haram atau penghasilannya berasal dari praktek yang haram, misalnya bank yang menerapkan riba dalam transaksinya, perusahaan yang bergerak di bidang perjudian dan minuman keras, perusahaan film porno dan lain-lain adalah haram hukumnya. Sebab, jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula hal-hal yang bersifat membantunya. Dengan membeli saham pada perusahan seperti ini, seseorang sama saja telah berbuat tolong menolong dalam kejahatan. Padahal Allah telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”. Sedangkan membeli saham perusahaan yang bergerak dalam bidang yang mubah dan halal seperti perusahaan dagang yang sesuai syariat diperbolehkan asalkan perusahaan tersebut telah dikenal baik tidak mengadakan perniagaan yang dilarang dalam Islam.
Sedangkan obligasi hakekatnya adalah sebuah hutang. Jika seseorang meminjamkan sesuatu kepada orang lain dan mengharapkan atau dijanjikan kembali lebih besar dari sesuatu yang ia pinjamkan, maka itu adalah riba. Allah jelas sekali melarang keras praktek riba pada surat Al-Baqarah ayat 275 yang kami petik sebagian artinya sebagai berikut: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.Namun jika perjanjian obligasi tersebut sesuai dengan syariah, maka membelinya adalah mubah.
Backlink Please !
URL |
Code For Forum |
HTML Code |
0 komentar:
Posting Komentar - Back to Content