Hukum menyikat gigi saat puasa


Bagi banyak orang, puasa menyebabkan bau mulut yang kurang nyaman bagi orang lain. Namun demikian, dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda bahwa sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa bagaikana wangi minyak kasturi di sisi Allah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ولخلوف فيه أطيب عند الله من ريح المسك

"Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau minyak kesturi." HR. Muslim No. 1151

Namun tetap saja orang tidak percaya diri dengan kondisi ini, seringkali tidak enak hati dengan orang lain. Orang lalu meminimalisir bau mulut tersebut dengan cara menyikat gigi. Namun apakah diperbolehkan menyikat gigi ketika puasa?


Hukum bersiwak saat puasa

Tentang bersiwak ketika dalam sedang puasa ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Shalih al-Fauzan. Beliau menjawab dengan, "Tidak diragukan lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Rasulullah. Ada berbagai riwayat shahih yang menunjukkan anjuran bersiwak, melalui perbuatan maupun kata Rasulullah. Untuk itu sudah seharusnya kita mengikuti Rasulullah dengan bersiwak terutama pada saat yang dibutuhkan seperti sebelum sholat, membaca al-Quran dan bangun tidur seperti yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hukum asal bersiwak adalah disunnahkan setiap waktu, bahkan orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa.

Kondisi-kondisi tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak. Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa. Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketika berpuasa tidak bisa terlalu kasar karena bisa melukai mulut dan mengeluarkan darah. Jika terjadi seperti itu, wajib bagi seorang untuk mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Itulah kenapa hendakanya orang bersiwak secara perlahan saja. (Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 441, hlm. 492-493)

Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Menurut Syaikh 'Abdul' Aziz bin 'Abdillah bin Baz ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi padahal sedang berpuasa. Beliau menjawab bahwa seperti itu tidak mengapa selama tetap menjaga agar tidak tertelah di kerongkongan, sebagaimana dibolehkannya bersiwak untuk orang yang berpuasa. (Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 444, hlm. 495).

Syaikh Muhammad bis Shalih al-Utsaimin juga berpendapat yang sama tentang sikat gigi menggunakan pasta gigi saat berpuasa. Asalkan tidak sampai tertelan, itu tidak menjadi mengapa. Namun ia menambahkan bahwa lebih utama tidak menggunakan pasta gigi karena mungkin saja bisa tertelan tanpa sengaja. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,

بالغ فى الاستنشاق إلا أن تكون صائما

"Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa." HR. Abu Daud no. 2366

Untuk itu diperbolehkan orang yang berpuasa sikat gigi menggunakan pasta gigi dengan kondisi bisa menjaga agar tidak tertelan. Namun lebih utama jika tidak menggunakan sikat gigi karena dapat menghindari hal-hal yang bisa merusak pahala ibadahnya.

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

 
Selamat datang di Karawang Community, semoga artikelnya bermanfaat untuk kalian dan jangan lupa tinggalkan komentar...