Di antara keluwesan ajaran Islam adalah adanya jalan keluar bagi setiap kesulitan. Puasa Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim, namun ketika ada kondisi tertentu yang membuat tidak mampu berpuasa, Islam telah memberikan solusi untuk itu. Fidyah merupakan salah satu contoh solusi tersebut.
Yang dimaksud dengan fidyah adalah memberikan makan kepada orang miskin, karena tidak mengerjakan puasa karena alasan yang dibenarkan syari'at. Allah SWT telah berfirman:
" Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin "(Al-Baqarah: 184).
Para ulama berpendapat, orang yang berkategori tidak mampu berpuasa dan wajib membayar fidyah adalah (1) perempuan hamil (2) perempuan yang sedang menyusui (3) orang yang sudah sangat tua dan tidak mampu berpuasa (4) orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan tidak mampu berpuasa. Mereka mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak melaksanakan ibadah puasa dan diganti dengan membayar fidyah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat, para penerbang atau pilot diperbolehkan tidak berpuasa selama Ramadhan namun harus membayar fidyah atau menggantinya di hari lain. "Penerbang atau pilot bisa meninggalkan ibadah puasa Ramadhan sebagai rukhshah safar (keringanan karenan bepergian)," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni `am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Jakarta.
Penerbang yang berstatus musafir tetap (seseorang yang melakukan perjalanan secara terus menerus) dapat mengganti puasa Ramadhan dengan membayar denda atau fidyah. Sedangkan untuk penerbang yang berstatus musafir tidak tetap atau melakukan perjalanan sewaktu-waktu saja tetap harus membayar puasa di hari lain. Fatwa itu dikeluarkan oleh MUI setelah adanya kasus sebuah maskapai penerbangan yang melarang pilotnya berpuasa karena dinilai menurunkan kinerja.
Ibnu Abbas ra berkata, "Ayat ini walaupun dimansukhkan, namun hukumnya tetap untuk orang yang sangat tua, pria atau perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka ia harus memberi makan seorang miskin setiap harinya" (Riwayat Bukhari).
Diriwayatkan dari 'Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata, "Ayat tersebut diberlakukan bagi wanita hamil dan yang sedang menyusui."
Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari Hammad bin Salah dari Ayub dari Nafi 'bahwa seorang perempuan Quraisy yang sedang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, tentang puasa. Ibnu Umar menjawab, "Berbukalah dan berilah makan seorang miskin setiap harinya, dan tidak usah meng-qadha'nya."
Ukuran Penunaian Fidyah
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan ukuran penunaian fidyah. Pendapat pertama adalah satu mud bahan makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi'i, dan Maliki, Thawus, Sa'id bin Jubair dan Al Awza'i.
Pendapat kedua adalah satu sha `sya'ir (jewawut), atau satu sha` kurma, atau setengah sha `gandum. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Sedangkan pendapat ketiga adalah satu mud kalau dari bahan gandum, kalau dari bahan lain adalah setengah sha `atau dua mud. Ini adalah pendapat madzhab Hanbali (Lihat: Al-Mausu'ah Al Fiqhiyyah).
Konversi ukuran-ukuran mud, sha 'dan liter adalah sebagai berikut: 1 sha `= 4 mudd, dan 1 mud = 0, 688 liter. Oleh karena itu, 1 sha `= 2,75 liter. Demikianlah perhitungan Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami dan Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh Az-Zakah.
Dari tiga pendapat tersebut, jika kita menggunakan beras, maka yang paling ringan adalah ukuran madzhab Syafi'i dan Hambali, yaitu satu mud atau setara dengan 0,688 liter beras untuk setiap hari yang ditinggalkan. Ukuran paling berat adalah madzhab Hanafi, yaitu setengah sha 'beras, atau setara dengan 1,375 liter beras untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Dapatkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Tentang penunaian fidyah dengan uang, menjadi bahan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ini bukan hanya pembahasan tentang fidyah, tapi juga pembahasan mengenai pembayaran zakat fitrah dan beberapa zakat lainnya. Mayoritas ulama klasik tidak memungkinkan pembayaran zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang. Sedangkan madzhab Hanafi memungkinkan pembayaran zakat dan fidyah dengan uang.
Dapatkah Memberi Fidyah Langsung ke Fakir Miskin?
Salah satu cara pembayaran fidyah adalah dengan cara memberikan langsung kepada fakir miskin. Cara ini dikenal berdasarkan riwayat dari Ayyub bahwa Anas bin Malik ra ketika sudah tua dan tidak mampu berpuasa, ia membayar fidyah dengan cara membuat satu nampan tsarid (roti dicampur kuah), lalu beliau mengundang 30 orang miskin untuk menyantap sampai mengenyangkan. Anas mengundang 30 orang miskin untuk satu kali makan di rumahnya, adalah pembayaran untuk 30 hari tidak puasa. (Lihat: Sunan Ad-Daraquthni, no. 2415. Hadits ini sanadnya shahih sampai ke Anas. Lihat pula: Fathul Bari VII/180).
Cara Membayar Fidyah
Membayar fidyah bisa dilakukan dengan bertahap, bisa pula dilakukan sekaligus. Yang dimaksud dengan bertahap adalah, membayarkan fidyah setiap hari ketika meninggalkan puasa. Sedangkan sekaligus, maksudnya adalah membayarkan fidyah di akhir Ramadhan atau setelah selesai puasa Ramadhan.
Membayar fidyah bisa dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, bisa juga dilakukan di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, pembayaran fidyah bisa dicicil bisa juga dibayarkan sekaligus.
Persyaratan terpenting untuk membayar fidyah adalah sudah terlalui atau terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya.
Backlink Please !
URL |
Code For Forum |
HTML Code |
saya kesini gak sia sia, karena disini artikelnya bagus.. ^_^
BalasHapus#Salam hangat dari Yousake NKRI
Terimakasih... :D
HapusThe Casinos That Make the Modern USA Casino - DrmCD
BalasHapusWe are in charge of helping 오산 출장마사지 you navigate the online febcasino casino market. 부산광역 출장안마 We do not allow 남양주 출장마사지 gambling in this country, 화성 출장마사지 however, some of us are in charge